LPAI KAB OKU Berduka Dan Mengutuk Pelaku Pembunuhan Anak Di Lebak Banten

Redaksi
1.4k Views
5 Min Read

Baturaja, Sigap88News.Com || Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Kab OKU sumatera selatan Turut berduka atas atas tewasnya seorang anak berusia 8 tahun karena dianiaya orang tuanya gara-gara susah mengikuti pelajaran secara online di Kota Tangerang dan menguburkan jasad anaknya secara diam-diam di Lebak, Banten.

Ketua LPAI Kab OKU, Darmansyah SE mengatakan, Kasus kekerasan terhadap anak memang sangat memilukan hati kami, Apalagi jika alasannya hanya kesal lantaran sang anak susah diajari saat belajar.

“Iya, kami sudah mendapat kabar dari pusat dan membaca di media online ada kasus ini, memang sangat memilukan hati kami, kami berduka dan mengutuk keras Pelakunya.” Ujarnya.

Kita (LPAI) dari Kab OKU sangat menyesalkan ini terjadi, Namun inilah kenyataan yang terjadi di Lebak, Banten.”tambah Darmansyah.

Darmansyah juga menyampaikan keprihatinan karena pelaku orangtua sendiri justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU Desa Cipalabuh, pemakamannya pun tidak secara layak dan sesuai ketentuan semana mestinya.

“Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3. Dalam kasus ini tuntutan hukuman  maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun,” jelas Darman.

Dari peristiwa ini, LPAI Kab OKU mengingatkan para orang tua dan guru selalu membangun komunikasi yang baik selama BDR (kegiatan belajar dari rumah).

“Peran guru yang digantikan orang tua siswa haruslah dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
Perlu dikomunikasikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama,” Pungkasnya.

Untuk informasi, Seorang ibu berinisial LH (26) menganiaya anaknya sendiri yang berusia 8 tahun hingga tewas.

Dikutip Sigap88news.com dari TribunJakarta.com dan Kompas.com, LH tega membunuh darah dagingnya lantaran korban sulit diajari belajar online.

Dia merasa kesal, merasa anaknya ini susah diajarkan, susah dikasih tahu, sehingga kesal dan gelap mata,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, pada Senin (14/9/2020).

David mengatakan, saat itu anaknya tengah belajar online mengerjakan tugas sekolah.

Korban saat ini duduk di bangku sekolah dasar kelas 1.

LH yang merasa kesal kemudian mulai melakukan serentetan penganiayaan, seperti mencubit, memukul dengan tangan kosong hingga menggunakan gagang sapu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tersungkur dan lemas, namun dianggap berpura-pura oleh pelaku.

Penganiayaan kemudian dilanjutkan LH dengan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.

Setelah dianiaya oleh LH, korban kemudian meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, LH dan suaminya IS kemudian membawa jenazah korban ke pedalaman Banten di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak dengan menggunakan sepeda motor.

Di sana korban dimakamkan di TPU Gunung Kendeng dengan pakaian lengkap.

2 minggu setelah peristiwa nahas tersebut warga di sekitar TPU Gunung Kendeng curiga.

Mereka mendapati ada sebuah makam baru yang berada di tempat pemakaman umum tersebut.

Padahal warga mengingat, tak ada orang yang baru meninggal dan dikubur dalam waktu sebelumnya.

Akhirnya, warga melaporkan makam mencurigakan tersebut ke pihak berwajib.

“Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama,” kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin dilansir dari Kompas.com.

Penggalian makam berlangsung menghebohkan setelah muncul anggota badan manusia masih berpakaian utuh.

“Baru digali setengah kelihatan kakinya,” tutur Kapolsek.

Selanjutnya, Tim Identifikasi Polres Lebak melanjutkan penggalian.

Warga semakin terkejut ketika mengetahui ada mayat bocah perempuan dalam kondisi telah rusak.

Saat ditemukan, korban memakai baju oranye lengan panjang putih, celana panjang, kerudung motif bunga, rambut hitam sebahu, dan tinggi sekira 117 cm.

Jasad bocah malang itu kemudian dibawa ke RSUD dr Adjidarmo untuk diotopsi

Pinjam cangkul alibi kubur kucing

Tak butuh waktu lama setelah korban ditemukan, polisi langsung menangkap orangtua bocah tersebut.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).

“Sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendalami motif,” kata David di Polres Lebak.

David mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan jejak dari cangkul yang dipinjam oleh IS saat hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak.

Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.

“Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik,” kata David.

Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. (Hermanto)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *