Terjerat Lingkaran Setan Narkoba, Pengamen Ini Digelandang Resnarkoba Polrestabes Surabaya

Moh Yusuf
Siap Ndan! 463 Views
2 Min Read

Surabaya || Pria yang bekerja pengamen di Surabaya berurusan dengan Polisi setelah dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tersangka diamankan pada, Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB, didalam rumahnya yang digrebek anggota Unit I.

Pelaku berinisial MH (31) Tahun itu dibekuk setelah menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu, warga asal Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam setiap transaksi sabu, pengamen ini memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh bandarnya. Dimana, sabu bisa diambil lebih dulu berapapun jumlahnya tanpa harus membayar. Jadi, dia ambil dulu ke bandar. Setelah barang habis baru membayar.

“Karena pembayaran mundur itulah yang membuat pengamen ini tertarik mencari uang dengan jalan pintas. Kulakan narkotika lalu dipecah-pecah dalam paket hemat, setelah laku dia baru membayar,”sebut sja Kompol Daniel Marunduri, Kasatresnaskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Masih kata Daniel, pada saat anggota menindaklanjuti informasi dari warga lalu dilakukan penyelidikan, didapati narkotika sisa yang belum sempat dijual oleh pelaku.Kita sita sisa sabu miliknya seberat 3,42 gram berikut plastik klipnya

“Tersangka ini mengaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari AP (DPO). Saat belum ditangkap, sabu sebanyak 3 gram didapatnya seharga 3.000.000 dengan cara diranjau,”lanjutnya.

Pembayaran di transfer setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual. Adapun maksud dan tujuan MH membeli sabu yakni untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan. Kini pelakunya sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain sabu, Polisi juga mengamankan, timbangan elektrik, skrop plastik, plastik klip, tas selempang, dan HP,”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (Bairi)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *