Beacukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok Karena Membawa 301,4 Sabu Dalam Dubur

Hermanto
883 Views
2 Min Read

Sigap88news.com | Batam – Beacukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 sabu didalam duburnya.

Kelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (3/10/2021)

Zulfikar menjelaskan bahwa kejadiannya terjadi pada hari minggu, 3 oktober 2021 sekitar pukul 05:45 WIB, petugas Beacukai Bandara Hangnadim Batam melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A, jelas Zulfikrar dalam konferensi pers pada jumat 29/10/2021

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi Narkotika jenis Sabu dan mengakui membawa Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan didalam duburnya.

“Setelah Petugas mendengar pengakuan yangbersangkutan maka Petugas kemudian mbawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan tiga barang bukti bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” Papar Zulfikar

“Untuk memastikan kandungan dari isi plastik hitam tersebut, maka petugas mencoba uji narcotest, hasil dari uji narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif Narkotika jenis Sabu/methamphetamine,” Ujar zulfikar

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat(2) dan/atau pasal 112 ayat(2) juncto Pasal 132 ayat(1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” Tutup zulfikar.       Sozi.       (*)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *