Dua Muda Mudi Terduga Pelaku Edarkan Narkoba Diamankan Polisi

Editor
284 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88ness.com – Edarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku Sdr. RR (28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat Rangkasbitung, dan Sdri. RP (29) Warga Desa Jatimulya Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 3,88 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Polda Banten Ngapip Rujito, SH.

“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip, Selasa (30/07/2024).

Disebutkan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan.

“Dua Pelaku inisial Sdr. RR (28) dan Sdri. RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di sebuah rumah kontrakan di Kp. Lebak Saninten Kel Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jum’at (26/07/2024) pukul 06.30 WIB,” ungkapnya.

Kata Ngapip, Polres Lebak terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku,” tutur Ngapip.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah,” tegasnya.

Selanjutnya Ngapip mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung membersihkan barang haram tersebut.

“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tutupnya. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *