Gerebek Pemakai Sabu di Rusun, Inilah BB yang Diamankan Polisi

Moh Yusuf
Hukrim 850 Views
2 Min Read

Surabaya, Sigap88news.com || Upaya Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Karangpilang dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di salah satu rumah susun (Rusun) di Kota Surabaya akhirnya berbuah manis.

Kado manis itu adalah dengan tertangkapnya DK (37) pengguna sabu yang mengontrak di Rusun Aparna blok A/312, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.

Nama dan keberadaan DK didapat Polisi setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif beberapa pekan. Polisi berjuang keras lantaran pria bertubuh tambun ini dikenal licin di dunia barang haram narkoba.

Endingnya, pada suatu hari di bulan Januari, Polisi berhasil menangkap tersangka DK tanpa ada perlawanan yang berarti. Pria berusia 37 tahun ini tak bisa mengelak setelah Polisi mendapati sejumlah Barang Bukti (BB) yang berada di kamar Rusun yang ditempati tersangka.

“Turut kita amankan 1 set bong, 1 plastik klip sisa sabu, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 1 korek gas dan 2 buah handphone,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, belum lama ini.

Marji menjabarkan, tersangka DK memang menjadi incaran Unit Reskim Polsek Karangpilang, lantaran sepak terjang DK didunia barang haram narkotika kerap termonitor oleh anggotanya.

“Tersangka DK memang menjadi incaran kami, untuk memburunya anggota sampai harus benar-benar fokus dan mengamati gerak-geriknya,” tambah perwira polisi asal Pacitan ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka DK harus mendekam di dalam pengapnya rumah tahanan Polsek Karangpilang untuk proses hukum selanjutnya.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 juncto 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas mantan perwira dengan dua balok dipundaknya tersebut. (Erik)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *