BUPATI Lira Bojonegoro Minta BPN Periksa Soal Dugaan Praktek Pungli PTSL

Moh Yusuf
Uncategorized 777 Views
3 Min Read
Bojonegoro-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat membantu sekali dalam mensertifikatkan tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat. Namun tentu perlu adanya pengawasan yang ketat terkait PTSL tersebut, mengingat program tersebut adalah program gratis yang diberikan pemeritah.

 Bupati LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bojonegoro, Sunyoto mengatakan, jika memang PTSL tersebut digratiskan, dan atau ada yang harus dikeluarkan biaya untuk mendapatkannya mesti harus ada penjelasan.

Sehingga, tak ada oknum tertentu yang masih tetap memungut biaya sertifikasi lahan melalui program PTSL tersebut.
“Yang jadi persoalan, Saya mendapatkan informasi bahwasanya di lapangan, justru tetap masih ada pungutan terhadap program PTSL tersebut.

Diketahui masyarakat ternyata masih membayar sejumlah biaya kepada oknum kepala desa melalui panitia yang ditunjuk. Nah ini, coba dicek di lapangan. Saya minta BPN periksa juga soal ini, mengingat usulan PTSL kan berawal dari desa.

Besarannya ada yang sebesar Rp300 ribu bahkan ada yang sampai Rp700 ribu,” ungkapnya kepada sejumlah media beberapa hari lalu.Sunyoto Bupati LIRA Bojonegoro
Lebih lanjut mengaatakan, dari informasi yang Ia dapatkan, uang itu digunakan untuk mengurus berbagai hal, termasuk materai dan surat menyurat terkait keterangan tanah. Me nurutnya bila tak ada legalitas soal pungutan tersebut, maka uang tersebut justru bisa dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli). “Karena setahu saya, program sertifikat ini gratis. Mengapa masih saja ada pungutan. BPN kita minta juga saat sosialisasi di desa harus jelaskan bahwa program ini gratis,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bojonegoro saat dijumpai di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu menjelaskan, program PTSL oleh instansinya memang sejatinya gratis. Hal ini sudah berkali-kali Ia sampaikan, baik melalui media massa maupun dalam sosialisasi ke masyarakat. “Nah, kalaupun ada biaya, itu biasanya di desa.

Namun, sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri yang menyatakan, untuk pengurusan di tingkat desa, biaya maksimalnya Rp150 ribu per bidang,” ujarnya.
Lebih lanjut mengatakan, biaya itu pun, bukan untuk BPN melainkan untuk kepentingan melengkapi persyaratan PTSL, termasuk materai serta patok. tak cuma PTSL, untuk sertifikasi lahan melalui program redistribusi lahan juga sama sekali tak dikenakan biaya di BPN. “Sehingga, kalau ada yang pungut lebih dari Rp150 ribu, itu bisa dianggap pungli. Silakan masyarakat melapor,” pungkasya.(yuk3s).

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *