Perang Melawan Covid-19. Jangan Bandel, Pemerintah Melarang Mudik

Moh Yusuf
1.5k Views
5 Min Read

Penulis : Muhammad Taqwa

Sigap88news.com || Penyebaran Virus Corona atau disebut Covid-19 yang melanda dunia, termasuk di negeri tercinta NKRI hingga saat ini belum mereda.

Salah satu solusi untuk perang melawan Covid-19 yang ganas itu adalah kita bersabar untuk tidak mudik lebaran tahun ini.

Pemerintah pun telah mengambil kebijakan yang tepat. Melarang mudik lebaran tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan. Presiden Joko Widodo telah menegaskan ” Kita Semua Bersatu Tangkal covid -19.

Larangan mudik itu berlaku sejak tanggal,24 April 2020 sebagai salah satu solusi untuk menghambat pergerakan Covid- 19 di negeri ini.

Covid-19 yang melanda dunia itu, termasuk Indonesia belum ditemukan obat yang ampuh. Misalnya sekali diminum langsung sembuh.

Akibat belum ada obatnya yang mujarab sehingga kita harus menghindarinya. Patuhi segala intruksi pemerintah dan para pemimpin agama yang kita cintai.

Dahsatnya Covid-19. Warga sudah banyak yang terpapar. Bahkan meninggal dunia. Jiwanya tidak bisa disematkan.Termasuk tenaga medis kita yang hebat- hebat itu banyak yang meninggal dunia Akibat Corona-19. Mereka adalah Pahlawan bangsa demi menyelamatkan nyawa orang lain.Tapi dirinya direnggut maut. Semoga mereka mendapat tempat terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena apa yang dilakukannya adalah ibadah.

Covid-19 itu adalah benda mati. tidak mau tau bahwa pada bulan suci ini kita sedang menjalankan ibadah Puasa. Bulan penuh berkah. Tetapi kita hanya bisa menyambutnya beribadah di rumah saja.

Bagaimanapun juga harus kita perang melawan Covid-19. Tidak seperti biasanya kita berkumpul bersama keluarga. pergi beribadah ke Islamic Center. Masjid.Mushollah Tarawih bersama dan lain-lain.

Seandainya perang melawan musuh yang kelihatan,kita tidak perlu repot- repot. Pemerintah pasti tidak akan melarang kita untuk mudik. Biarkan peperangan itu cukup dihadapi oleh TNI.Polri saja.

Insya Allah TNI Polri kebanggaan kita, mampu malawan musuh. TNI,Polri tidak akan menyerah hingga maut merenggut jiwa demi bangsa dan negara tercinta dan tetap dalam bingkai NKRI.

Tetapi celakanya, musuh yang kita hadapi saat ini tidak kelihatan sehingga sudah banyak orang langsung terpapar akibat dari Covid-19 yang ganas itu.

Covid-19 tidak mau tau. orangnya beriman atau tidak. laki-laki atau perempuan. Tua atau muda. yang penting menyerang siapa saja yang tidak patuh terhadap protokol akan diserangnya.

Oleh sebab itu tidak ada pilihan lain. Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap himbauan pemerintah. Himbauan Majelis Ulama (MUI) dan Maklumat Kapolri. Taat aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dukung Pemerintah.TNI.Polri, tenaga media.dokter.perawat. Pol. PP dan para jurnalis serta para ulama, toga,toma.LSM.berbagai elemen masyarakat. Mahasiswa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta yang telah bahu membahu berupaya keras melawan Covid- 19 di negeri ini.

Diberbagai kesempatan Presiden Joko Widodo kerap mengingatkan kepada kita tentang bahaya Coivid-19. Hindari kerumunan massa. Jaga jarak. jangan keluar rumah jika tidak penting. Selalu pakai masker untuk melindungi diri dari Covid- 19 yang mematikan itu.

Demikian pula bagi yang memiliki anak kecil, waspada digendong oleh orang yang tidak dikenal. Covid-19 tidak bisa kita lihat dengan mata telanjang.

Jangan sampai anak kecil yg dikendong atau yang diajak bermain. Ternyata orang yang menggendong atau yang mengajak bermain itu telah positif Covid-19. Tetapi Ia tidak merasa kannya. Hal ini perlu waspada agar tidak terjangkit kepada orang lain yang berada disekitarnya.

jika ada yang bandel tetap nekat pulang kampung atau jika ada warga yang memobilisasi massa jelas tidak dapat dibenarkan karena sudah ada larangan pemerintah terkait kesehatan orang banyak.

Larangan tersebut wajib kita patuhi.Demikian pula yang berwajib dapat menerapkan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan yang dijadikan pedoman pemerintah jika menabrak larangan mudik.

Undang-Undang tersebut setiap orang wajib mematuhinya. penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Setiap orang harus mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus mematikan ini.
Bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik selama kurun waktu pemberlakuan larangan mudik, pelanggar dapat diberi sanksi teguran. Bahkan instrumen hukum pidana dapat diterapkan bilamana larangan tersebut masih tidak diindahkan.

Siapapun yang melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tentu ada sanksi pidananya yaitu Pasal 212 KHUP. Dan juga juga bisa digunakan bagi siapa saja yang tidak mengindah kan petugas berwenang yang sedang menjalankan tugas .

Pada situasi pandemi Covid-19 yang saat ini sedang kita alami, perlu kita waspadai potensi resiko penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan dari lalu lintas orang dengan menggunakan alat transportasi baik pribadi maupun umum.

Kita harus mendukung kebijakan pemerintah perihal larangan mudik lebaran tahun ini.Langkah pemerintah sudah tepat untuk melindungi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil haruslah kita dukung.

Taqwa NTB.

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *