Wartawan Dalam Tugasnya Dilindungi UU, Masyarakat Harus Paham Tugas Wartawan

Moh Yusuf
Uncategorized 502 Views
6 Min Read

Bojonegoro,  – Tindakan penghalangan berupa intervensi maupun ancaman ancaman terhadap media masa apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, seperti yang disampaikan oleh Sasmito Anggoro Selaku Ketua SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Sasmito bahwa wartawan dalam bertugas mengedepankan kode etik Wartawan dan diatur dalam Undang Undang Pers, sehingga wartawan dapat menghasilkan pemberitaan sesuai data fakta dan kejadian yang ada dilapangan saat melakukan peliputan.

“Ada Nara Sumber dan juga peristiwa serta kejadian saat peliputan adalah dasar wartawan untuk melakukan liputan yang layak publikasi, sehingga para Nara sumber harus memberikan keterangan jika dikonfirmasi oleh wartawan, agar tidak merasa ada pemberitaan sepihak, sehingga jika pemberitaan muncul di media berimbang, namun berbeda jika Nara sumber enggan berkomentar kemudian baru protes ketika berita muncul di media sehingga menyalahkan wartawannya,” Terang Sasmito, Rabu (20/1/2121).

Tidak sedikit masyarakat bahkan pejabat yang tidak memahami aturan didalam Undang Undang Pers, sehingga terkadang Nara sunber menyepelekan jika dikonfirmasi oleh Wartawan, namun ketika berita terbit baru melakukan protes dan terkesan menyalahkan tulisan media. Hal itu sangat disayangkan oleh Sasmito jika terjadi hal demikian, karena setiap dalam liputannya wartawan selalu berupaya untuk melakukan wawancara terhadap Nara sumber, namun Nara sumber terkadang sering menghindar, dan bahkan ada juga setelah berita muncul Nara sumber mengancam wartawan dan justru terkesan menyalahkan wartawan dengan cara intimidasi.

“Terkadang dilapangan wartawan ini banyak yang disepelekan oleh Nara Sumber, seharusnya Nara sumber menghargai upaya konfirmasi terhadap dirinya agar jika berita dugaan temuan penyimpangan yang didapat wartawan, narasumber bisa menjelaskan sehingga menjadi berita yang berimbang,” Ujar Ketua SMSI Bojonegoro ini.

Disampaikan juga bahwa UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk aparat Kepolisian, Pejabat pemerintahan, hingga pejabat Desa juga menghormati itu.

Sasmito meyakini, pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik organisasi maupun kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu, ada ancaman pidana kepada mereka yang menghalang-halangi, mengintimidasi fungsi dan kerja pers. “Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara,” katanya menegaskan.

Dia menyebutkan menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis di lapangan seperti, merampas dan merusak alat-alat kerja apalagi menganiaya atau sampai menghilangkan jurnalis itu sendiri sangat bertentangan dengan perundang-undangan. “Tindakan seperti itu terlarang jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik. Perbuatan oknum siapapun yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk suatu pelanggaran berat,” kata Sasmito.

Dia menyebut, pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 18 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. “Kita semua berharap aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan,” ujarnya.

Sasmito juga mengingatkan wartawan di lapangan harus komunikasi dan memiliki identitas yang jelas agar dilihat oleh anggota masyarakat. Masyarakat juga harus memahami wartawan wartawan yang bekerja mencari berita dilapangan, karena terkadang tidak sedikit oknum oknum mengaku wartawan namun tidak bisa melakukan kinerja jurnalistik, seperti menulis berita, dan hanya datang kepada narasumber dan endingnya hanya minta amplop atau Sangu, dan justru wartawan semacam ini yang harus di berantas karena mencoreng tugas jurnalistik.

Masyarakat juga diharapkan paham tugas dan profesi jurnalis dalam mencari berita, menghargai setiap hak wartawan dalam mendapatkan informasi, serta memberikan ruang komunikasi, dan jika memang ada kekeliruan ataupun kekurangan dalam penjelasan Nara sumber didalam sebuah pemberitaan yang pernah di sampaikan, diatur dalam kode etik Wartawan, bahwa setiap wartawan berhak memberikan ruang hak jawab kepada Nara sumber yang merasa di rugikan dalam sebuah pemberitaan.

“Jadi jelas ada ruang hak jawab yang harus digunakan oleh masyarakat atau narasumber ketika berita dianggap keliru, namun untuk menganggap berita keliru itu Nara Sumber juga harus paham terkait Kode etik wartawan juga tidak hanya sekedar menyalahkan tanpa tahu aturan,” Beber Sasmito.

Yang menjadi fenomena saat ini dilapangan justru banyak masyarakat atau Nara sumber justru lebih memilih berkomunikasi dengan wartawan yang tidak jelas artinya wartawan yang tidak dapat membuat berita tidak bisa liputan, tidak paham tugas dan fungsi jurnalis, karena mudah diajak komunikasi dan cukup di beri Sangu atau amplop, “justru ini saya sangat menyalahkan Nara sumber, jangan mudah memberi uang terhadap wartawan, karena itu juga kesalahan, karena dalam tugas jika wartawan sudah menerima uang apalagi dengan memaksa hal itu sudah masuk unsur pemerasan, dan bisa dilaporkan ke Polisi,” Pungkas Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro ini. (3s/yuk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *