Keluarga Besar Kodim 0811 Tuban Terima Penyuluhan Hukum Dari Kakumrem 082/CPYJ

Moh Yusuf
Uncategorized 1.1k Views
2 Min Read

“Tuban,sigap88news.com||” – Prajurit TNI, PNS dan anggota Persit Kartika Candra Kirana Jajaran Kodim 0811 Tuban terima penyuluhan hukum, yang mana diberikan oleh Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 082/CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H dengan tema ‘Harmonisasi Keluarga Untuk Menunjang Tugas’.
Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi seluruh Personel jajaran Kodim 0811 Tuban di samping untuk menambah wawasan, juga bertujuan agar dapat meminimalisir tingkat pelanggaran para anggota. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Makodim 0811 Tuban Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 871, Rabu (17/03/2021).

Menurut Kakumrem 082/CPYJ, 2 hal yang menjadi perhatian Danrem 082/CPYJ yang menyangkut permasalahan anggota saat ini. Pertama, pencegahan benturan antara TNI dan Polri serta masyarakat. Kedua, pemasalahan perceraian anggota.
“Kasus perceraian di jajaran Korem 082/CPYJ saat ini, karena kurangnya komunikasi yang baik antara suami dan isteri, sehingga menimbulkan kecurigaan dalam permasalahan rumah tangga yang sebenarnya kecil  menjadi besar, yang mana dapat mengakibatkan terjadinya gugatan perceraian,” ungkap Mayor Chk Yopi.

“Dalam permasalahan perceraian, bila sebelumnya pihak istri dapat mengajukan gugatan perceraian kepada sang suami ke pengadilan agama, saat ini sesuai Surat Telegram Kasad No.ST/2605/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Surat permohonan izin cerai agar dikirimkan langsung ke Kasad dengan tembusan Aspers Kasad. Untuk itu, Danrem sudah membuat surat ke pengadilan agama di jajaran wilayah Korem 082/CPYJ agar pengadilan agama tidak menerima gugatan perceraian  sebelum adanya surat izin dari Komandan Satuan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kakumrem 082/CPYJ juga menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0811 Tuban baik kepada Prajurit TNI, PNS maupun Anggota Persit agar bijak dalam menggunakan Media Sosial, karena dalam penggunaan Medsos ini apabila dilaksanakan dengan tidak bertanggung jawab, maka dampaknya tidak hanya kepada perorangannya saja akan tetapi juga dapat merugikan Satuan ataupun Institusi. (3s/yuk)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *